Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan dan melaksanakan sertifikasi, serta memiliki tanggung jawab baik teknis dan administratif mengenai implementasi, serta pembinaan terhadap sertifikasi kompetensi

Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional yang memberlakukan perubahan dari ujian nasional kursus ke uji kompetensi.

Para pemegang sertifikasi kompetensi adalah peserta didik kursus yang telah diakui memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi yang diujikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

Dalam melaksanakan uji kompetensi, Organisasi Profesi yang diakui oleh pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidik Nonformal dan Masyarakat Mandiri.

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Musik dibentuk oleh 2 organisasi profesi, yaitu Asosiasi Pendidik dan Praktisi Seni Pertunjukan Indonesia (PRASASTI) dan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), dan ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan Non-Formal Informal No.292/E/KK/2010.

Sesuai dengan ketetapan diatas, maka Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Musik berwenang untuk :

  • Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK)
  • Melaksanakan pelatihan dan menetapkan penguji uji kompetensi
  • Menetapkan biaya uji kompetensi
  • Menetapkan jadwal uji kompetensi
  • Menetapkan materi uji kompetensi
  • Menetapkan alat uji kompetensi
  • Menugaskan master penguji dan penguji uji kompetensi
  • Menetapkan kelulusan peserta uji kompetensi
  • Menetapkan dan mendistribusikan sertifikat kompetensi dengan blanko sertifikat yang disediakan Ditjen PNFI, Kemdiknas
  • Mengevaluasi tempat uji kompetensi 2(dua) kali dalam setahun